Konsultan perencana adalah
sebuah badan hukum/organisasi atau perorangan yang melayani jasa konsultasi
yang berkaitan dengan arsitektur, pekerjaan sipil, manajemen dan memiliki
keahlian, kemampuan serta tanggung jawab dibidang perencanaan dan perancangan
suatu proyek.
Konsultan perencana memberikan jasa-jasanya yang berupa konsultasi atas keahlian yang kemudian
diwujudkan dalam perencanaan bangunan dengan meninjau faktor-faktor ekonomi,
sosial, budaya, kenyamanan, efisiensi dan kemungkinan-kemungkinan dalam
pelaksanaannya. Konsultan perencana juga melakukan jasa
penaksiran biaya, serta konsultasi jasa lain mengenai suatu aspek perencanaan,
perancangan dan pelaksanaan proyek.
Bila ditinjau
secara umum suatu perencanaan yang baik harus dapat memberikan jawaban terhadap
pertanyaan apa, mengapa, di mana, kapan, siapa, dan bagaimana terhadap suatu
proyek yang akan menjadi objek perencanaan.
Ada tiga
perencanaan, antara lain :
1. Perencanaan adalah memilih
2. Perencanaan adalah memikirkan secara
mendetail untuk memutuskan apa yang harus dilakukan
3. Perencanaan adalah menetapkan
sasaran dan menjabarkan cara untuk mencapai sasaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar