Kamis, 03 Maret 2016

Pengertian Konsultan Perencana



Konsultan perencana adalah sebuah badan hukum/organisasi atau perorangan yang melayani jasa konsultasi yang berkaitan dengan arsitektur, pekerjaan sipil, manajemen dan memiliki keahlian, kemampuan serta tanggung jawab dibidang perencanaan dan perancangan suatu proyek.
Konsultan perencana memberikan jasa-jasanya yang berupa konsultasi atas keahlian yang kemudian diwujudkan dalam perencanaan bangunan dengan meninjau faktor-faktor ekonomi, sosial, budaya, kenyamanan, efisiensi dan kemungkinan-kemungkinan dalam pelaksanaannya. Konsultan perencana juga melakukan jasa penaksiran biaya, serta konsultasi jasa lain mengenai suatu aspek perencanaan, perancangan dan pelaksanaan proyek.
Bila ditinjau secara umum suatu perencanaan yang baik harus dapat memberikan jawaban terhadap pertanyaan apa, mengapa, di mana, kapan, siapa, dan bagaimana terhadap suatu proyek yang akan menjadi objek perencanaan.
Ada tiga perencanaan, antara lain :
1.    Perencanaan adalah memilih
2.    Perencanaan adalah memikirkan secara mendetail untuk memutuskan apa yang harus dilakukan
3.    Perencanaan adalah menetapkan sasaran dan menjabarkan cara untuk mencapai sasaran tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar