1. Konsultan
swasta
Badan usaha ini didirikan oleh seseorang atau
sekelompok orang dengan modal sendiri. Atas keuntungan perusahaan tersebut maka
dikenakan pajak oleh pemerintah. Pendiri badan tersebut tidaklah mesti seorang
ahli teknik melainkan dapat juga seorang awam yang memiliki modal. Dalam hal
demikian ini ia menjalin kerja sama dengan beberapa ahli teknik.
2. Konsultan
pemerintah
Adalah konsultan perencana milik pemerintah yang di
dalamnya bergabung beberapa arsitek dan ahli teknik lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.
Berdasarkan atas pelayanannya, maka konsultan perencana dibedakan atas 2 macam,
yaitu.
a. Konsultan perencana murni
Konsultan yang demikian disebut murni karena
kegiatannya hanya terbatas pada perencanaan dan perancangan semata. Adapun
pelaksanaannya diserahkan kepada pihak yang lain.
b. Konsultan perencana campuran
Konsultan jenis ini melakukan tugas dwi fungsi yaitu
sebagai perencana dan sebagai pelaksana atau paling tidak terlibat dalam
proses pelaksanaannya.
3. Kedudukan Konsultan Perencana
Peran konsultan perencanaan maupun pengawas, memiliki
andil sangat besar serta tanggung jawab dalam
menangani sebuah proyek. Karena konsultan perencana
merupakan salah satu faktor kunci yang turut dan sangat menentukan
tinggi-rendahnya kualitas pengerjaan proyek.
Konsultan perencana konstruksi berfungsi melaksanakan
pengadaan dokumen perencanaan, dokumen lelang, dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan dan memberi
penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan yang timbul
selama tahap konstruksi. Konsultan perencana berperan sebagai wakil pemilik
proyek (owner), yang bertugas
mewujudkan keinginan pemilik.
Menurut keputusan menteri Pemukiman dan Prasaran Wilayah
nomor 332/PPTS/2002 tanggal 02 Agustus 2002 tentang pedoman pelaksanaan teknis
pembangunan gedung negara disebutkan.
1.
Konsultan perencana tidak dapat
merangkap sebagai konsultan manajemen konstruksi untuk pekerjaan yang
bersangkutan.
2.
Konsultan perencana dapat
merangkap sebagai konsultan pengawas konstruksi untuk pekerjaan dengan
klasifikasi kelas kecil.
Konsultan perencana umumnya berperan sebagai
wakil pemilik proyek, baik sebagai perencana
dan pengawas pada proyek tersebut jika ditunjuk kembali
oleh pemilik proyek.
Peran sebagai perencana dan pengawas sulit
dilakukan apabila konsultan perencana tersebut merangkap sebagai pelaksana,
karena secara teoritis konsultan perencana dan pengawas berada pada sisi yang
berbeda. Namun kenyataannya
hal ini sering dilakukan karena ditinjau dan segi financial, hal ini dapat menguntungkan pihak konsultan.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan
Perencana
Secara garis
besar, tugas dan tanggung jawab suatu konsultan perencana adalah sebagai
berikut :
1. Melayani kebutuhan masyarakat yang
berkaitan dengan perencanaan dan perancangan bangunan.
2. Mewujudkan keinginan pemberi proyek kedalam bentuk dan fungsi arsitektur.
3. Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi
kriteria teknik profesional sesuai dengan hukum yang berlaku bagi perancangan
di Indonesia.
4. Memberi saran kepada pemberi proyek untuk mempertimbangkan faktor-faktor efisiensi, ekonomis, dan persyaratan ideal dalam perencanaan bangunan.
5. Menentukan persayaratan pelaksanaan
bangunan, mengawasi dan memeriksa mutu pekerjaan.
6. Membuat penafsiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) suatu proyek.
7. Konsultan perencana bertanggung jawab
kepada pemberi proyek yang dapat merupakan perorangan, swasta
atau pernerintah. Konsultan juga bertanggung jawab atas segala kesalahan
perencana.
Tugas konsultan perencana sejak tahap persiapan proyek dan perencanaan sampai
masa penyerahan pertama pekerjaan oleh kontraktor yang antara lain :
1. Membantu mengelola proyek untuk
melaksanakan pengadaan dokumen pelelangan dan dokumen pelaksanaan atau
konstruksi.
2. Memberi penjelasan pekerjaan pada
waktu pelelangan.
3. Memberi penjelasan pekerjaan
terhadap persoalan-persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi.
4. Melakukan pengawasan untuk
proyek.
5. Lingkup Pekerjaan Konsultan Perencana
Lingkup tugas konsultan perencana juga berwenang
membuat uraian pekerjaan dan syarat-syaratnya serta membuat analisa dan
Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) untuk proyek yang direncanakannya, sebagai
berikut.
1. Pekerjaan pokok adalah
perencanaan seperti pembuatan sketsa gagasan, prarancangan untuk mendapatkan
izin membangun, rancangan pelaksanaan,
gambar–gambar detail, uraian dan syarat–syarat pekerjaan serta Rencana Anggaran
Biaya ( RAB ).
2. Pekerjaan pelengkap yaitu
pekerjaan penunjang desain seperti pembuatan maket dan lain–lain.
3. Pekerjaan khusus yaitu
perencanaan yang membutuhkan keahlian khusus di luar ilmu arsitektur seperti
perhitungan konstruksi, mekanikal dan elektrikal(ME), dan lain–lain. Untuk keadaan
ini, maka konsultan perencana dapat menyerahkan kepada konsultan ME atau
struktur, jika pada konsultan tersebut tidak terdapat divisi khusus tersebut.
Struktur suatu konsultan perencana terdiri dari
bidang–bidang perencanaan struktur dan ME yang tercakup di dalamnya. Hal ini
dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan kerjasama antara para ahli dari
berbagai disiplin ilmu, sekiranya ada pekerjaan khusus sebagaimana dimaksudkan
di atas.
6. Tugas dan Wewenang Konsultan Perencana
Tugas dan wewenang dari konsultan atau perencana
yaitu.
1. Mengkaji kebenaran dokumen
kontrak sesuai dengan biaya waktu dan mutu.
2. Melakukan pengawasan dan
mengendalikan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak antara lain: rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS), gambar desain dan detail-detail, rencana
anggaran biaya, serta jadwal.
3. Wajib melaporkan jalannya
pekerjaan kepada pemilik dan menjaga kepentingan-kepentingan pemilik akan
kemungkinan yang merugikan akibat kesalahan atau ketidaksempurnaan pelaksanaan.
4. Membuat laporan bulanan yang
menyangkut aspek realisasi biaya dan kemajuan pekerjaan.
5. Keputusan yang diambil oleh direksi
lapangan sesuai dengan isi dan maksud dari dokumen kontrak.
6. Memeriksa gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh yang perlu dipersiapkan oleh kontraktor.
7. Wajib melakukan peninjauan ke
lapangan untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, RKS dan
segala perubahan yang ada dalam dokumen kontrak.
8. Wajib memberitahukan perbaikan
bila terdapat ketidak sesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak. Memeriksa
contoh bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksaan projek tersebut.
9. Membuat laporan bulanan yang
menyangkut aspek realisasi biaya dan progres.
10. Memeriksa contoh bahan yang
diserahkan oleh pemborongn agar bahan yang dipakai dengan bahan yang dipakai
sesuai.
7. Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana
Menurut IAI (Ikatan
Arsitek Indonesia) dan Keputusan Dirjen Cipta Karya 1991 mengenai hubungan kerja antara
arsitek dan pemberi tugas, perencana mempunyai beberapa hak antara
lain.
1.
Perencana berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan
peraturan.
2.
Perencana berhak menolak segala bentuk penilaian
estetis dan hasil rancangan baik yang dilakukan oleh pengawas maupun pemberi
tugas.
3.
Perencana berhak mengembalikan tugas yang diberikan
dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a.
Pertimbangan
individu,
b.
Adanya
kekuasaan di luar kedua belah pihak,
c.
Akibat
kelalaian pemberi tugas.
8.
Persyaratan Konsultan Perencana
Persyaratan berdirinya suatu konsultan perencana secara
garis besar adalah sebagai berikut :
1.
Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan jasa konsultansi.
2.
Memiliki keahlian, pengalaman,
kemampuan teknis dan menejerial.
3.
Tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit dan tidak menjalankan sanksi pidana.
4.
Secara hukum mempunyai
kapasitas menandatangani kontrak.
5.
Sebagai wajib pajak sudah
memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
6.
Memiliki sumber daya manusia,
modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan.
7.
Tidak termasuk dalam daftar
hitam (black list).
8.
Memiliki alamat tetap dan jelas
serta dapat dijangkau dengan pos.
9.
Memiliki sertifikat,
klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar