Kamis, 03 Maret 2016

Klasifikasi Konsultan Perencana


1.  Konsultan swasta
Badan usaha ini didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan modal sendiri. Atas keuntungan perusahaan tersebut maka dikenakan pajak oleh pemerintah. Pendiri badan tersebut tidaklah mesti seorang ahli teknik melainkan dapat juga seorang awam yang memiliki modal. Dalam hal demikian ini ia menjalin kerja sama dengan beberapa ahli teknik.
2.  Konsultan pemerintah
Adalah konsultan perencana milik pemerintah yang di dalamnya bergabung beberapa arsitek dan ahli teknik lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah. Berdasarkan atas pelayanannya, maka konsultan perencana dibedakan atas 2 macam, yaitu.
a. Konsultan perencana murni
Konsultan yang demikian disebut murni karena kegiatannya hanya terbatas pada perencanaan dan perancangan semata. Adapun pelaksanaannya diserahkan kepada pihak yang lain.

b. Konsultan perencana campuran
Konsultan jenis ini melakukan tugas dwi fungsi yaitu sebagai perencana dan sebagai pelaksana atau paling tidak terlibat dalam proses pelaksanaannya.

3.  Kedudukan Konsultan Perencana
Peran konsultan perencanaan maupun pengawas, memiliki andil sangat besar serta tanggung jawab dalam menangani sebuah proyek. Karena konsultan perencana merupakan salah satu faktor kunci yang turut dan sangat menentukan tinggi-rendahnya kualitas pengerjaan proyek.
Konsultan perencana konstruksi berfungsi melaksanakan pengadaan dokumen perencanaan, dokumen lelang, dokumen untuk pelaksanaan konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan dan memberi penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi. Konsultan perencana berperan sebagai wakil pemilik proyek (owner), yang bertugas mewujudkan keinginan pemilik.
Menurut keputusan menteri Pemukiman dan Prasaran Wilayah nomor 332/PPTS/2002 tanggal 02 Agustus 2002 tentang pedoman pelaksanaan teknis pembangunan gedung negara disebutkan.
1.    Konsultan perencana tidak dapat merangkap sebagai konsultan manajemen konstruksi untuk pekerjaan yang bersangkutan.
2.    Konsultan perencana dapat merangkap sebagai konsultan pengawas konstruksi untuk pekerjaan dengan klasifikasi kelas kecil.

Konsultan perencana umumnya berperan sebagai wakil pemilik proyek, baik sebagai perencana dan pengawas pada proyek tersebut jika ditunjuk kembali oleh pemilik proyek.
Peran sebagai perencana dan pengawas sulit dilakukan apabila konsultan perencana tersebut merangkap sebagai pelaksana, karena secara teoritis konsultan perencana dan pengawas berada pada sisi yang berbeda. Namun kenyataannya hal ini sering dilakukan karena ditinjau dan segi financial, hal ini dapat menguntungkan pihak konsultan.

4.  Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Perencana
Secara garis besar, tugas dan tanggung jawab suatu konsultan perencana adalah sebagai berikut :
1.    Melayani kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan perencanaan dan perancangan bangunan.
2.    Mewujudkan keinginan pemberi proyek kedalam bentuk dan fungsi  arsitektur.
3.    Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional sesuai dengan hukum yang berlaku bagi perancangan di Indonesia.
4.    Memberi saran kepada pemberi proyek untuk mempertimbangkan faktor-faktor efisiensi, ekonomis, dan persyaratan ideal dalam perencanaan bangunan.
5.    Menentukan persayaratan pelaksanaan bangunan, mengawasi dan memeriksa mutu pekerjaan.
6.    Membuat penafsiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) suatu proyek.
7.    Konsultan perencana bertanggung jawab kepada pemberi proyek yang dapat merupakan perorangan, swasta atau pernerintah. Konsultan juga bertanggung jawab atas segala kesalahan perencana.
Tugas konsultan perencana sejak tahap persiapan proyek dan perencanaan sampai masa penyerahan pertama pekerjaan oleh kontraktor yang antara lain :
1.    Membantu mengelola proyek untuk melaksanakan pengadaan dokumen pelelangan dan dokumen pelaksanaan atau konstruksi.
2.    Memberi penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan.
3.    Memberi penjelasan pekerjaan terhadap persoalan-persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi. 
4.    Melakukan pengawasan untuk proyek.
5.  Lingkup Pekerjaan Konsultan Perencana
Lingkup tugas konsultan perencana juga berwenang membuat uraian pekerjaan dan syarat-syaratnya serta membuat analisa dan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) untuk proyek yang direncanakannya, sebagai berikut.
1.    Pekerjaan pokok adalah perencanaan seperti pembuatan sketsa gagasan, prarancangan untuk mendapatkan izin membangun, rancangan  pelaksanaan, gambar–gambar detail, uraian dan syarat–syarat pekerjaan serta Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
2.    Pekerjaan pelengkap yaitu pekerjaan penunjang desain seperti pembuatan maket dan lain–lain.
3.    Pekerjaan khusus yaitu perencanaan yang membutuhkan keahlian khusus di luar ilmu arsitektur seperti perhitungan konstruksi, mekanikal dan elektrikal(ME), dan lain–lain. Untuk keadaan ini, maka konsultan perencana dapat menyerahkan kepada konsultan ME atau struktur, jika pada konsultan tersebut tidak terdapat divisi khusus tersebut.
Struktur suatu konsultan perencana terdiri dari bidang–bidang perencanaan struktur dan ME yang tercakup di dalamnya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan kerjasama antara para ahli dari berbagai disiplin ilmu, sekiranya ada pekerjaan khusus sebagaimana dimaksudkan di atas.

6.  Tugas dan Wewenang Konsultan Perencana
Tugas dan wewenang dari konsultan atau perencana yaitu.
1.    Mengkaji kebenaran dokumen kontrak sesuai dengan biaya waktu dan mutu.
2.    Melakukan pengawasan dan mengendalikan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak antara lain: rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), gambar desain dan detail-detail, rencana anggaran biaya, serta jadwal.
3.    Wajib melaporkan jalannya pekerjaan kepada pemilik dan menjaga kepentingan-kepentingan pemilik akan kemungkinan yang merugikan akibat kesalahan atau ketidaksempurnaan pelaksanaan.
4.    Membuat laporan bulanan yang menyangkut aspek realisasi biaya dan kemajuan pekerjaan.
5.    Keputusan yang diambil oleh direksi lapangan sesuai dengan isi dan maksud dari dokumen kontrak.
6.    Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan dan contoh yang perlu dipersiapkan oleh kontraktor.
7.    Wajib melakukan peninjauan ke lapangan untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, RKS dan segala perubahan yang ada dalam dokumen kontrak.
8.    Wajib memberitahukan perbaikan bila terdapat ketidak sesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak. Memeriksa contoh bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksaan projek tersebut.
9.    Membuat laporan bulanan yang menyangkut aspek realisasi biaya dan progres.
10.     Memeriksa contoh bahan yang diserahkan oleh pemborongn agar bahan yang dipakai dengan bahan yang dipakai sesuai.

7.  Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana
Menurut  IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) dan Keputusan Dirjen Cipta Karya 1991 mengenai hubungan kerja antara arsitek dan pemberi tugas, perencana mempunyai beberapa hak antara lain.
1.    Perencana berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan peraturan.
2.    Perencana berhak menolak segala bentuk penilaian estetis dan hasil rancangan baik yang dilakukan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
3.    Perencana berhak mengembalikan tugas yang diberikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a.    Pertimbangan individu,
b.    Adanya kekuasaan di luar kedua belah pihak,
c.    Akibat kelalaian pemberi tugas.

8.      Persyaratan Konsultan Perencana
Persyaratan berdirinya suatu konsultan perencana secara garis besar adalah sebagai berikut :
1.        Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan jasa konsultansi.
2.        Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan menejerial.
3.        Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan tidak menjalankan sanksi pidana.
4.        Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak.
5.        Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
6.        Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan.
7.        Tidak termasuk dalam daftar hitam (black list).
8.        Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos.
9.        Memiliki sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar